2enam.com, Mamuju : Ombudsman Perwakilan Sulbar terus mendorong agar legalisasi atau pun dasar hukum dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pendidikan bisa segera dibuat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar mengatakan, Perda soal pendidikan sudah pernah dibahas namun hingga saat ini belum terwujud. Ombudsman sudah menindaklanjuti namun hasilnya belum ada.
Olehnya, pihaknya mendorong dinas terkait agar terus berusaha membuat perda terkait pendidikan. Sebab, fungsi dari perda tersebut bisa memudahkan lembaga pendidikan yang kekurangan anggaran.
“Tentu harus ada keberagaman. Tidak boleh berbeda-beda antara satu unit pendidikan dengan yang lainnya,” kata Lukman, Rabu 30 Desember.
Menurutnya, dasar hukum itu bisa membantu sekolah jika memiliki kekurangan. Sekolah bisa memungut dengan dikuatkan legalitas yang ada.
“Karena permen 45 mengatur. Permen 75 terkait komite juga harus ditindaklanjuti. Kadang tidak berjalan semestinya. Karena payung hukum ditingkat bawah itu tidak ada,” sebutnya.
Lukman menambahkan, jika pemerintah tak bisa membuat perda, paling tidak surat edaran yang ditandatangani gubernur dan bupati.
M4R10
Komentar