Kapolresta : THM Hanya Buka Sampai Pukul 23.00

Headline, Mamuju, Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju  : Selain warkop dan cafe, Polresta Mamuju juga bakal membatasai jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama masa pandemi Covid 19.

THM juga hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 wita. Tempat usaha tersebut juga harus mempedomani protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kapolresta Mamuju, Kombes POl Minarto mengatakan, kebijakan itu sebagai tindak lanjut maklumat kapolri, surat edaran satuan tugas dan bupati mamuju tentang perayaan natal dan tahun baru.

“Polisi juga tidak bakal mengeluarkan izin kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan akan melakukan penertiban,” kata Kombes Pol Minarto.

Bakal ada sanksi yang diberikan jika tidak mengindahkan aturan terebut. Diantaranya, Pasal 212 KUHP paling lama satu tahun empat bulan penjara, Pasal 214 KUHP maksinal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 paling lama empat bulan dua minggu dan pasal 218 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat bulan dua minggu.

M4R10

Komentar