Polresta Mamuju Batasi Jam Operasional Warkop dan Cafe

Mamuju, Headline, Sulbar85 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Polresta Mamuju bakal membatasai jam operasional warung kopi dan cafe selama masa pandemi Covid 19.

Warkop dan Cafe hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 wita. Tempat usaha tersebut juga harus mempedomani protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kapolresta Mamuju, Kombes POl Minarto mengatakan, selain pembatasan jam operasional, Polresta Mamuju tidak bakal mengeluarkan izin kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan akan melakukan penertiban.

“Serta tindakan kepolisian terharap pengelola UKM yang tidak mematuhi protokol kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kombes Pol Minarto.

Menurutnya, bakal ada sanksi yang diberikan jika tidak mengindahkan aturan terebut. Diantaranya, Pasal 212 KUHP paling lama satu tahun empat bulan penjara, Pasal 214 KUHP maksinal tujuh tahun penjara.

pasal 216 paling lama empat bulan dua minggu dan pasal 218 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat bulan dua minggu.

M4R10

Komentar