SKIPM Mamuju Lepas 42 Kepiting Bakau

Mamuju, Headline, Sulbar59 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Sebanyak 42 kepiting yang tak memiliki dokumen resmi dilepas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Mamuju, di Kanal Arteri Simboro, Sabtu 26 Desember

Kepala SKIPM Mamuju Abdur Rohman mengatakan, kepiting-kepiting tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh SKIPM Mamuju di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Simboro.

“Kepiting itu diambil dari Kapal Ferry Laskar Pelangi pada Rabu 24 Desember. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan petugas SKIPM Mamuju ditemukan jika kepiting bakau tanpa dokumen Karantina Ikan (KI-D2) dari daerah asal,” kata Rohman, Sabtu 26 Desember.

Penangkapan terebut seabagi tindak lanjut UU Nomor 21 tahun 2019 dan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang penangkapan dan melalulintaskan Kepiting Bakau yang tidak sesuai dengan ukuran yang diizinkan merupakan pelanggaran.

“Kepiting Bakau yang ditahan pihak SKIPM Mamuju bertentangan dengan Permen 12 Tahun 2020,’ jelasnya.

Pelepasan Kepiting, lanjut Rohman, berkordinasi dan bersama dengan instansi terkait Pihak kepolisian Pelabuhan, PSDKP satwas Mamuju, penyuluh perikanan dan steakholder di dalam Pelabuhan simboro.

“Hari ini kami kembali melepasliarkan Kepiting Bakau sebanyak 42 ekor yang berukuran karapas kurang dari 12 cm yang memang nyata-nyata bertentangan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020,” bebernya.

SKIPM/M4R10

Komentar