2enam.com, Mamuju : Beberapa klinik di Mamuju tak mengindahkan aturan pemerintah terkait batas maksimum biaya Rapid Test Antigen.
Padahal pemerintah sudah menetapkan batasan tarif tertinggi Rapid Test Antigen. Yakni Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Harga terebut berlaku di semua fasilitas kesehatan yang melayani Rapid Test Antigen.. Baik rumah sakit maupun klinik swasta.
Di Mamuju, ada klinik diduga tak mau berpatokan pada aturan pemerintah tersebut. Sebut saja, Laboratorium Klinik Bersama Yaki Medika yang berada di Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Mamuju.
Yaki Medika bahkan mematok harga Rp 300 ribu per sekali test. Lebih tinggi Rp 25 ribu dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Iya pak kami kan swasta. Ada APD yang kami beli. Dan harga APD agak mahal dan itu satu kali pakai. Kami pesannya dari Jawa. Jadi, kami semua yang tanggung ongkos kirimnya ke Mamuju,” kata pihak Yaki Medika, Kamis 24 Desember.
Selain Rapid Test Antigen, Yaki Medika juga menyediakan fasilitas pemeriksaan lain. Seperti PCR/Swab seharga Rp 1,1 juta dan Rapid Tes Antibodi Rp 150 ribu.
“Kalau PCR hasil 24 jam sudah keluar,” jelasnya.
M4R10
Komentar