2enam.com, Mamuju : Larangan perayaan natal dan tahun baru (Nataru) di Mamuju sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Mamuju, Habsi Wahid.
Setidaknya ada lima poin yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 009/2077/XII/2020 itu tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021.
“Tidak diperkenankan melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang banyak pada perayaan natal dan tahun baru 2021,” kata Habsi, dalam surat edaran itu.
Masyarakat juga diharapkan untuk mengisi malam pergantian tahun baru dengan cara beribadah dan berdoa.
Habsi juga memerintahkan seluruh camat, lurah dan kepala desa agar memantau kondisi pergantian tahun di wilayahnya. Tujuannya agar tidak ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Seluruh jajaran pemerintah dan semua stakeholders agar berperan aktif menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Habsi menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
M4R10
Komentar