Penetapan Paslon Terpilih Menunggu Surat Resmi dari MK

Mamuju, Sulbar48 Dilihat

2enam.com, Mamuju : KPU Kabupaten Mamuju tampaknya bakal segera menetapkan pasangan calon terpilih di Pilkada Mamuju dalam waktu dekat ini.

Namun, hal itu dapat dilakukan setelah KPU Kabupaten Mamuju menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi apapun tentang ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pilkada Mamuju ke MK. KPU memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut.

“Yah kita tunggu sampai besok. Kan gugatan ke MK itu dimasukkan paling lambat tiga hari kerja pasca hasil ditetapkan,” sebut Hasdaris.

Hasdaris menyebut, berdasarkan regulasi yang ada, MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU perihal ada tidaknya gugatan dari pasangan calon tertentu.

Jika tak ada gugatan untuk Pilkada Mamuju, KPU Mamuju bakal segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada tahun 2020.

“Aturannya itu paling tidak lima hari setelah surat dari MK itu diterima, KPU harus menggelar penetapan pasangan calon terpilih,” tutur Hasdaris.

Kamis 17 Desember 2020 yang lalu, KPU Mamuju menetapkan hasil penghitunan suara pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Pilkada Mamuju Tahun 2020.

Pada agenda tersebut, KPU Mamuju menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Hj, Sitti Sutinah Suhardi, S.H.,M.Si-Ado Mas ud, S.Sos meraih suara pemilih sebanyak 76.627.

Sementara pasangan nomor urut dua, Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan SP Pababari, S.H.,MTP meraih suara pemilih sebanyak 67.029.

Kpu/M4R10

Komentar