2enam,com, Mamuju : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali mengamankan seorang DPO ke 12 hari ini sekira pukul 14.30 Wita di Kantor Kejati Sulbar.
DPO tersebut merupakan terpidana perkara korupsi pemberian pinjaman modal kerja Kredit Fiktif pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 41 miliar.
“Pergerakan terpidana sudah dipantau tim Tabur dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Nunu Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu. Namun, terpidana meloloskan diri,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Senin 21 Desember.
Terpidana atas nama Risman Alias Manne Bin Ambo Jiwa. Ia menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Amir Hamzah dan diamankan di Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 tahun lamanya.
Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana.
“Saat ini terpidana langsung dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju,” sebutnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009 terpidana diputus bersalah dengab pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta Subsidair satu tahun penjara.
Menurutnya, perburuan dan penangkapan buronan di wilayah hukum Kejati Sulbar akan terus dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam rekomendasi Rakernis Kejaksaan RI serta untuk mendukung program kerja Jaksa Agung Burhauddin sebagai bahagian dari penegakan hukum.
Rls/M4R10
Komentar