2enam.com, Mamuju : Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten di Pilkada Mamuju, KPU Kabupaten Mamuju bakal menetapkan pasangan calon.
Seperti diketahui, pasangan calon nomor urut 1 Sutinah-Ado menjadi calon terpilih yang memenangkan Pilkada Mamuju 2020.
Ketua Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang meyebutkan, penetapan calon baru bisa dilakukan setelah tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kabupaten Mamuju masih akan menunggu apakah ada gugatan paslon di MK atau tidak. Kalau dalam waktu lima hari setelah penetapan hasil rekapitulasi tidak ada gugatan ke MK, pasangan calon terpilih sudah bisa ditetapkan.
“MK akan memberikan daftar ke KPU RI tentang daerah mana yang ada gugatan, mana yang tidak ada gugatan. Kami akan menunggu,” sebut Hamdan.
Menurut Hamdan, penetapan pasangan calon terpilih akan digelar paling lambat tiga hari setelah KPU Mamuju menerima penyampaian dari MK tentang ada tidaknya gugatan.
M4R10
Komentar