TPS 19 di Karema Potensi PSU

Mamuju, Headline, Sulbar65 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Pemilihan kepala daerah kabupaten Mamuju, yang dilaksanakan 9 Desember 2020 kemarin berjalan lancar.

Namun terdapat salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan karema, kecamatan Mamuju berpotensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU. TPS tersebut yakni di TPS 19 Karema.

Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang membenarkan bahwa TPS 19 Karema berpotensi PSU. sebab diduga terjadi pelanggaran administrasi saat pencoblosan.

“ada oknum yang menggunakan formulir C6 orang lain untuk mencoblos di TPS 19 Karema.” jelas Faisal Jumalang. Kamis, 10/12/2020.

Dugaan Pelanggaran tersebut, kini masih dalam penanganan dan kajian oleh Bawaslu Mamuju.

”kemarin ada dugaan Pelanggaran, namun belum bisa dipastikan jika pelanggaran tersebut akan berdampak pada PSU karena kami belum plenokan, dan Jika nantinya dugaan Pelanggaran memenuhi syarat maka Bawaslu akan mengeluarkan Rekomendasi ke KPU Mamuju untuk PSU. ”pungkas Faisal.

Faisal menambahkan, pihaknya hari ini mengundang seluruh KPPS TPS 19 Karema untuk dimintai penjelasan terkait dugaan Pelanggaran tersebut terjadi.

“Kemarin kami tidak dapat melakukan pemeriksaan kepada KPPS karena proses pemilihan harus tetap jalan, ditambah lagi KPPS harus melakukan penghitungan suara, pengembalian logistik, dan sebagainya jadi kita membiarkan KPPS untuk tetap melakukan tahapan proses pemungutan suara, dan hari ini kita undang,” tambah Faisal.

Selain itu, oknum yang diduga melakukan Pelanggaran pemilu juga telah dimintai keterangan dan Bawaslu tidak melakukan penahanan, sebab terdapat salah satu keluarga yang menjamin pelaku dan akan tetap koperatif dalam penanganan kasus ini. Setelah dimintai keterangan Oknum tersebut diperbolehkan pulang kerumah.

“PSU harus dilakukan KPU Mamuju 4 hari setelah surat rekomendasi dari Bawaslu Mamuju keluar”tutup Faisal.

IH/M4R10

Komentar