Pemilih Dilarang Membawa HP Dalam Bilik TPS

Mamuju, Headline, Sulbar68 Dilihat

2enam,com, Mamuju : Para pemilih yang nantinya bakal mencoblos di Pilkada Mamuju dilarang membawa HP masuk ke dalam bilik suara.

Larangan itu termuat dalam PKPU 8 2020 di Pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebutkan, larangan membawa HP ke bilik suara memang diatur dalam PKPU.

“Pilihan sifatnya rahasia. Tidka boleh terpublish. Intinya di bilik suara tidak bisa bawa HP,” sebut Hamdan.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, KPPS yang sedang bertugas di TPS sebaiknya mengingatkan pemilih dan melaranh pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya yang dapat berpotensi pada transaksi politik uang,” sebut Rusdin.

Bawaslu, lanjut Rusdin, nantinya bakal melakukan pemantauan ketat agar pemilih tidak membawa telepon genggam masuk ke bilik saat ingin melakukan pencoblosan.

“Panwas akan senantiasi mengingatkan ketua KPPS untuk memperhatikan ketentuan itu,” kunci Rusdin.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebutkan, larangan membawa HP ke bilik suara memang diatur dalam PKPU.

“Pilihan sifatnya rahasia. Tidak boleh terpublish. Intinya di bilik suara tidak bisa bawa HP,” sebut Hamdan.

M4R10

Komentar