Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BiBit Kopi

Mamuju, Headline, Sulbar46 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kejaksaan Tinggi Sulbar kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi dan kegiatan perluasan tanaman kopi di Dians Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa.

Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung mengatakan, tersangka berinisial DM ditetapkan pada Senin 30 November. DM selaku penyedia dalam pengadaan bibit kopi dalam kegiatan perluasan tanaman kopi tahun anggaran 2015.

“Tersangka bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT. Supin Raya),” sebut Johny, dalam rilisnya, Kamis 3 Desember.

Kemudian, lanjut Johny, pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diaddendum pada akhir masa kontrak. Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM.

“Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar. Berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP,” sebutmya.

Karena itu, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp. 1 miliar,” tandas Johny.

M4R10

Komentar