2enam.com, Mamuju : Pengadilan Negeri Mamuju kembali menyidangkan Lurah Rangas, Wahyuddin. Dalam sidang tersebut Lurah Rangas, Wahyuddin divonis bersalah dan diminta membayar denda Rp 3 jt subsider satu bulan kurungan penjara.
Lurah tersebut terbukti bersalah ikut melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon yang ikut dalam Pilkada Mamuju 2020.
Seperti yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Wahyuddin berposisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan bupati sebagaimana dakwaan. Dijatuhi hukuman denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungn penjara,” sebut majelis hakim, Herianto, Senin 30/11/2020.
Jaksa JPU, Arief Mulya Sugiharto menyebutkan, putusan PN Mamuju lebih rendah dari tuntutan jaksa yang denda Rp 3 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Seperti diketahui, Lurah Rangas beberapa waktu lalu melakukan pembagian BLT di salah satu rumah yang diduga sebagai posko pemenangan Paslon 02 sebagaimana baliho Paslon 2 yang terpasang di rumah tersebut.
Warga yang menerima BLT diminta untuk mendukung Habsi-Irwan dalam Pilkada Mamuju 2020.
M4R10
Komentar