2enam,com, Mamuju : Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar merilis tingkat inflasi di Mamuju mencapai 0,8 persen pada November 2020.
Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran yaitu kelompok pakaian dan alas kaki 0,04 persen; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,01 persen.
Selanjutnya, kesehatan 0,01 persen; transportasi 0,65 persen; informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,11 persen; rekreasi, olahraga, dan budaya 0,03 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,13 persen.
Kepala BPS Sulbar, Agus Gede Hendrayana Hermawan mengatakan, kelompok yang mengalami deflasi yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau 0,03 persen; dan kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,09 persen.
Sementara, lanjut dia, kelompok pendidikan; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran tidak mengalami perubahan atau relatif stabil.
Menurutnya, beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada November 2020, antara lain: bawang merah, ikan layang, angkutan udara, cabai merah, pisang, cabai rawit, minyak goreng, ikan katamba, ongkos jahit, dan kepiting/rajungan.
Pada November 2020 dari 11 kelompok pengeluaran, 3 kelompok memberikan andil/ sumbangan inflasi, 1 kelompok memberikan andil/sumbangan deflasi, dan 7 kelompok tidak memberikan andil/sumbangan terhadap inflasi Mamuju.
Kelompok pengeluaran yang memberikan andil/sumbangan inflasi, yaitu: kelompok transportasi 0,07 persen; informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,01 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,01 persen. Sedangkan kelompok yang memberikan andil/sumbangan deflasi, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau 0,01 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang tidak memberikan andil/sumbangan, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga; perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kesehatan; rekreasi, olahraga, dan budaya; pendidikan; dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran.
“Tingkat inflasi tahun kalender November 2020 sebesar 1,48 persen dan tingkat inflasi
tahun ke tahun (November 2020 terhadap November 2019) sebesar 2,21 persen,” jelasnya
Sedangkan tingkat inflasi pada periode yang sama tahun kalender 2019 dan 2018 masing-masing sebesar 0,73 persen dan 1,33 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun untuk November 2019 terhadap November 2018 dan November 2018 terhadap November 2017 masing-masing sebesar 1,20 persen dan 1,93 persen.
M4R10
Komentar