2enam,com, Mamuju : Pelaksana tugas atau Plt kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Mamuju Rusdianto dan Sekretaris Dishub Mamuju Herman ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Mamuju.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga terkait netralitas ASN.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, kini berproses di Polresta Mamuju.
“Statusnya sudah naik dari lidik menjadi sidik,” sebut Rusdin.
Penetapan tersangka, lanjut Rusdin, atas pertimbangan beberapa alat bukti. Terutama bukti video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Terdapat tiga oknum ASN yang diduga melanggar Netralitas ASN, yakni Inisial Rusdianto, Lenniawati dan Herman.
“Namun hanya dua yang kasusnya ditingkatkan menjadi sidik yakni R dan H,” ujar Rusdin.
Oknum ASN yang belum menghadiri pemanggilan atau undangan Bawaslu terkait dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilanggarnya ialah Rusdianto, sudah tiga kali mangkir dalam penggilan.
M4R10
Komentar