2enam.com, Mamuju : Nasip pembayaran insentif sekitar 6.250 tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Mamuju, selama enam bulan terakhir, hingga Akhir November 2020 belum jelas.
Pasalnya hingga kini pihak Pemerintah kabupaten Mamuju belum memiliki cukup anggaran untuk menuntaskan insentif tenaga kontrak, yang terhitung sejak Juni 2020 belum dibayarkan.
Bahkan sejumlah permasalahan baru kini muncul, yakni belum tuntasnya administrasi dari sejumlah OPD, terkait besaran yang akan dibayarkan. mengomentari itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib mengatakan jika hingga hari ini pihaknya terus melakukan upaya agar pembayaran insentif dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Saat ini saya sudah dimintai pimpinan (dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Mamuju (Abdul Wahab) untuk segera membayarkan gaji tenaga kontrak, bahkan saya sudah disposisi ke keuangan untuk ditindak lanjuti,” kata Suaib, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/11).
Sementara kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Budianto mengakui, jika saat ini postur anggaran untuk pembayaran indentif tenaga kontrak tidak cukup.
Meski saat ini Pemkab Mamuju telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Sulbar sebesar Rp. 8,1 Miliar. namun menurut Budianto realisasi untuk pembayaran intensif tenaga kontrak hanya bisa digunakan setengahnya yakni kurang lebih Rp. 4,2 Milliar saja.
“DBH memang sudah kita terima sebesar Rp. 8,1 Miliar, tetapi yang bisa kita fungsikan sesuai dengan peraturan penggunaan anggaran yakni Rp.4,2 miliar itu,” sebut Budianto.
Dengan arti, kebutuhan pembayaran insentif tenaga kontrak sebesar Rp.3,1 Miliar perbulan, maka DBH hanya mampu mengakomodir satu bulan pembayaran intensif tenaga kontrak.
Dengan stimasi itu, maka untuk menuntaskan gaji tenaga kontrak Hingga Desember 2020, dibutuhkan dana sebesar Rp.20 Miliar.
Kepala BKAD Kabupaten Mamuju, Budianto saat ini mengaku telah menyiapkan sejumlah skema, yakni dengan menunggu LLPD (Lain-lain penerimaan daerah) sebesar kurang lebih Rp.3 Miliar rupiah untuk menambah pembayaran Insentif tenaga kontrak, dengan skema pembayaran maksimal hingga September atau tiga bulan Gaji.
“Kami ajukan 4 Alternatif, yakni mulai bulan agustus dan jika memungkinkan maksimal sampai bulan september atau 3 bulan, yang kira-kira kurang lebih Rp.10 Miliar,” Tutur Budianto.
Dengan tenggak waktu yang sempit, dan biaya pembayaran intensif tenaga kontrak yang masih minus kurang lebih Rp.6 Miliar untuk target pembayaran insensif 3 bulan gaji, maka diharapkan dapat terlaksana secepatnya.
Sugiarto/M4R10
Komentar