2enam,com ,Mamuju : Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah istilah yang dilekatkan pada dua segmen Pemilih yang berbeda. DPPh merupakan sebutan bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena keadaan tertentu.
Sementara DPTb adalah istilah bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Tentu dengan berderet syarat dan ketentuan yang berlaku.
Komisioner KPU Mamuju, Asriani menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam DPPh di atas diantaranya Pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara, menjalani rawat inap di RS, Puskesmas atau Klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga mendampingi, penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam.
“Prosedur yang mesti dilalui oleh Pemilih kategori DPPh adalah yang bersangkutan harus melapor ke PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK atau Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain, dengan membawa identitas kependudukan seperti KTP-El atau Suket. Pemilih membawa A.5-KWK dan melapor ke PPS tujuan paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara,” terang Asriani, Minggu 29 November 2020.
Jika pemilih tidak dapat menempuh prosedur tersebut, sambung Asriani, Pemilih dapat melapor ke KPU Kabupaten untuk mendapatkan formulir A.5-KWK paling lambat tiga hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Adapun syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi bagi Pemilih kategori DPTb diantaranya, yang bersangkutan wajib menunjukkan KTP-El atau Suket kepada KPPS. Hak pilih bagi kategori ini hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW, lingkungan dan Desa/Kelurahan sesuai alamat yang tertera dalam KTP-El atau Suket.
“Untuk pemilih kategori ini, penggunaan hak pilih dilakukan satu jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS, yaitu pukul 12.00 -13.00 waktu setempat,” pungkas Asriani, Komisioner KPU Mamuju Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
KPU Mamuju
Komentar