Lurah Rangas Terancam 6 Bulan Penjara

Mamuju28 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Lurah Rangas, Wahyuddin terancam hukuman enam bulan penjara karena diduga telah melanggar Undang-undang soal netralitas ASN.

Kajari Mamuju, Ranu Indra membenarkan jika kasus yang menjerat lurah Rangas sudah masuk tahap P21. Atau sudah dilimpahkan ke Kejari Mamuju.

Pihaknya, lanjut Ranu, sudah menerima pelimpahan berkas dari Satreskrim Polresta Mamuju. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Secepatnya kita jadwalkan persidangan,” sebut Ranu, kepada awak media, Senin 23 November.

Menurutnya, lurah Rangas tersebut diduga telah meakukan pelanggaran netralitas ASN. Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

“Ada target tujuh hari itu. Ya targetnya tujuh hari,” ungkapnya.

M4R10

Komentar