2enam.com, Mamuju : Kementerian Agama ( Kemenag) RI menerbitkan pedoman haji dan umroh yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Hal tersebut setelah pemerintah Arab Saudi membuka kembali pintu ibadah haji dan umrah dari luar negara Arab. Sekira ada 20 ribu jemaah yang tertunda se Indonesia.
Kabid Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Sulbar, Muslih mengatakan, meski demikian tidak semua jemaah bisa berangkat. Hanya jemaah yang berusia 18 hingga 50 tahun.
“Jemaah tidak memiliki penyakit penyerta dan jemaah juga harus di swab terlebih dahulu,” ujar Muslih, saat diwawancarai, Rabu 4 November.
Selain itu, masih ada persyaratan lain. Seperti wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Jemaah dikarantina setelah tiba di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan pemerintahan arab saudi,” jelas Muslih.
Pedoman-pedoman tersebut dilakukan sehingga pada calon jemaah terhindar dari Covid-19. Juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebarannya.
M4R10
Komentar