2enam.com, Mamuju : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melakukan penangkapan atas tiga orang DPO pelaku pencabulan anak.
Penangkapan tersebut dilakukan tim intelijen Kejati Sulbar bersama Kejari Polman pada Selasa tanggal 03 November 2020 sekitar jam 09.00 Wita.
“Mereka yang ditangkap, Anwar Bin Rusdi Alias Aco, Maman Lukman Bin Abd Kadir Alias Maman dan Ahmad Islami bin Suyadi Alias Islami,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin.
Tiga terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada 15 April, dengan pidana penjara terhadap anak 1 tahun 6 bulan.
Menurutnya, DPO pada saat melakukan tindak pidana masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan putusan MA para DPO terbukti telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Pengamanan dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. Maman Lukman di campalagian, Ahmad Islam di Wonomulyo dan Anwar di Mapilli,” beber Amiruddin.
Setelah diamankan, lanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Kejari Polman.
M4R10
Komentar