2enam.com, Mamuju : Dugaan kasus penyalah gunaan bantuan lansung tunai (BLT) yang terjadi di wilayah kelurahan rangan, kecamatan simboro, kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Tersangka penyalah gunaan telah ditetapkan oleh polresta mamuju, yakni seorang pejabat pada kantor kelurahan rangas, kecamatan simboro kabupaten mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya oknum lurah yang melaksanakan pembagian BLT di rumah kepala lingkungan yang mana disitu ada terpasang baligho salah satu Paslon, sehingga laporannya di bahas di Bawaslu dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Tersangka untuk saat ini berdasarkan hasil rapat kemarin di sentra Gakkumdu di pembahasan awal itu satu orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp. Roedjito, Rabu (4/11/2020).
Dalam penegasan kasat reskrim, tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.
“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6000.000,” ungkap kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Selain itu kasat reskrim juga mengatakan bahwa proses penyelidikan yang akan di lakukan paling lambat 14 hari kedepan.
“ 14 hari adalah waktu penyidikan dan kita sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, tapi belum menghadiri panggilannya, rencana akan kami panggil lagi besok” tutup Kasat Reskrim
Nandang
Komentar