2enam.com, Mamuju : Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju membebastugaskan salah seorang oknum bidan di Poskesdes Bebanga, Kalukku.
Oknum bidan tersebut terbukti telah melakukan pungutan liar ke salah satu pasien ayng ditanganinya.
Kepala Dinkes Mamuju, drg Firmon mengatakan, pihaknya menarik oknum tersebut untuk ditugaskan di dinas kesehatan untuk dilakukan pembinaan.
“Sudah ada Perda Mamuju Nomor 5 Tahun 2006, tentang pengobatan gratis di Puskesmas dan Perbup Mamuju tahun 2005,’ kata drg Firmon.
Selain itu oknum tersebut telah mengembalikan uang hasil pemungutannya kepada pasien bersangkutan.
“Ini menjadi pelajaran bagi tenaga kesehatan lainnya. Jangan sampai melakukan hal serupa,” tegas Firmon.
M4R10
Komentar