2enam.com, Mamuju : Kasus dugaan pelanggaran pilkada atas pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) naik ke tahap sidik.
“Sekarang, kami akan melakukan pelimpahan berkas dari tingkat lidik ke tingkat sidik,” kata Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang, Selasa 3 November 2020.
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya resmi dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 1 Tina-Ado atas dugaan ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Habsi-Irwan.
Faisal Jumalang mengungkapkan setelah menerima laporan dari Kuasa Hukum Paslon Penantang, Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas’ud, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta pembahasan di Gakkumdu.
“Kami akan melakukan laporan polisi dan penyerahan berkas,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa hingga kini, sudah ada dua tersangka terkait kasus pembagian BLT yang dilaporkan Kuasa Hukum Paslon Penantang.
“Tersangkanya bisa saja bertambah menjadi tiga orang setelah sidik,” kata Faisal Jumalang.
Sementara itu, Tim Hukum Tina-Ado menyampaikan bahwa benar hari ini pihaknya telah mendapat panggilan dari penyidik Sentra Gakkumdu untuk diperiksa sebagai saksi.
“Betul kami sudah mendapat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan paslon 2 Habsi-Irwan, besok kami akan hadirkan saksi,” kata Tim Hukum Tina-Ado.
*/rfa/M4R10
Komentar