2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua Paslon di Pilkada Mamuju.
Dalam laporan itu sumbangan dana kampanye Paslon 01 Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud sebesart Rp, 750 juta. Sedangkan Paslon 02 Habsi-Irwan sebesar Rp, 310 juta
Hal tersebut sudah tertuang dalam pengumuman nomor 310/PL.02.5-Pu/7602/KPU-Kab/X/2020 tentang hasil penerimaan LPSDK peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju.
“Dana dari masing-masing paslon berasal dari paslon sendiri. Bukan partai politik dan sumbangan lain,” ujar Hamdan Dangkang dalam pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman itu, dijelaskan pula jika bentuk dana kampanye ialah berbentuk uang. Bukan barang ataupun jasa.
M4R10
Komentar