2enam.com, Mamuju : Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memproyeksi besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2021 tak mengalami perubahan alias stagnan.
“ UMP kita di tahun 2021 masih sama dengan UMP tahun ini sebesar Rp. 2.369.670 ,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov Sulawesi Barat, Bahtiar , Minggu 1 November 2020 .
Buntut stagnasi UMP dipicu terbitnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/X/2020, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi COVID-19. Serta mempertimbangkan kondisi perusahaan yang ada di daerah ini.
“Termasuk usulan dari kabupaten juga begitu,” ungkapnya
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya ekonomi nasional.
M4R10
Komentar