2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju di Pilkada 2020.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, APK tersebut terdiri dari lima buah baliho dan 202 buah spanduk untuk desa dan kelurahan.
“Baliho lima buah, spanduk dua buah untuk desa dan kelurahan. Ukurannya, untuk baliho 3 x 5 dan spanduk 1 x 6 meter,” kata Hamdan, di Sekretariat KPU Mamuju, Senin 26 Oktober 2020
APK tersebut bakal dipasang dibeberapa titik yang sudah disepakati KPU Mamuju dan Paslon. Seperti di jalan poros di setiap dusun dan desa.
“Kami sangat mengimbau agar APK tidak dipasang di dekat masjid, sekolah dan kantor pemerintahan. Memerhatikan peraturan terkait pemasangan APK,” jelasnya.
Hamdan menambahkan, selain penyerahan APK dari KPU kepada masing-masing pasangan calon juga diberikan kesempatan untuk membuat APK sendiri sesuai aturannya.
“Ini penyerahan kedua. Yang pertama sudah kami serahkan juga. APK ini sudah selesai, tidak ada lagi penyerahan,” ujar Hamdan.
M4R10
Komentar