2enam.com, Mamuju : Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus 1 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial “U” (18) di Jl. Martadinata Kec. Simboro Kab. Mamuju
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban “S” memarkir motor didepan rumahnya yang berlokasi di Jln. Mangga Kel. Rimuku Kab. Mamuju pada hari kamis (25/09/20).
Namun keesokan harinya Saat hendak melakukan sholat Shubuh, korban melihat motornya sudah hilang diambil oleh orang tak dikenal dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Berdasarkan informasi tersebut, team Python kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu mengendarai motor hasil curiannya.
“Hasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor seorang diri, motor tersebut ia gunakan untuk kegiatan sehari-hari”, jelas Kabid Humas.
Pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor honda supra fit telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(Humas Polda Sulbar)
Komentar