2enam.com, Polman : Guna memutus mata rantai penyebaran Covid di wilayah Kabupaten Polman, Kepolisian Resort Polman yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Polman KOMPOL Jubaidi gelar Operasi Yustisi.
Untuk pelaksanaan Operasi Yustisi Polres Polman bersinergi bersama Personil Kodim 1402 Polmas dan Sat Pol PP Pemkab Polman yang menyasar beberapa tempat dalam sehari yang ada di wilayah Kabupaten Polman.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak menggunakan Masker, berdasarkan Peraturan Bupati Kab. Polewali Mandar (PERBUP) No 32 tahun 2020 tentang ” Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.
Kabag Ops Polres Polman KOMPOL Jubaidi SH yang di temui mengatakan “Insya allah kegiatan ini akan terus di laksanakan setiap harinya, Kami ulangi setiap harinya, untuk sasaran sendiri ialah masyarakat yang masih enggan mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker apabila melakukan aktifitas di tempat umum.Pungkasnya.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang kami temui dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tidak menggunakan masker, Kami akan beriman sanksi berupa Teguran dengan memberikan surat teguran, sanksi sosial dengan menghafalkan Pancasila dan gerakan olahraga seperti Push up, dan apabila kami temukan masyarakat yang telah melanggar untuk kesekian kalinya maka akan kami arahkan untuk denda sesuai dengan Perbub no 23 tahun 2020 tentang ” Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kami juga dari Polres Polman memberikan masker gratis kepada masyarakat yang kami temui tdk menggunakan masker, hal ini kami lakukan semata-mata hanya keselamatan masyarakat dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid di wilayah Kabupaten Polman.tutup Kabag Ops Polres Polman.
(Humas Polda Sulbar)
Komentar