2enam.com, Mamuju : Kabid pertanian dan hortikultura Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa, inisial M, yang sudah lama jadi tersangka korupsi pengadaan sejuta bibit kopi dan kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015. Kamis sore ( 15/10 ) resmi memakai baju rompi tahanan Kejati Sulbar.
Penahanan tersangka M berdasarkan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ( T-2 ), Nomor : PRINT – 458 / P.6 / Fd.1 / 10 / 2020, tanggal 15 Oktober 2020, selama 20 hari di tempatkan di Rutan Polda Sulawesi Barat.
Kajati Sulbar melalui Aspidsus Feri Mupahir mengakatakan, salah satu alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka M adalah alasan 0bjektif karena Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun vide Pasal 21 ayat ( 4 ) huruf a KUHAP. Dan alasan subyektif adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi – saksi lainnya
” Berkas perkara tersangka sudah dilakukan Tahap I, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai. Apalagi tersangka bertempat tinggal di Kabupaten Mamasa. Dan kini kami titip di tahanan Polda Sulawesi Barat selama 20 hari kedepan, ” ujar Feri
Dalam kasus pengadaan sejuta bibit kopi ini, bahwa tersangka M ini adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) kegiatan pengadaan sejuta bibit kopi kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015. Kata dia, berdasarkan surat keputusan bupati Mamasa Nomor 958 / KPTS – 27 / I / 2015 tanggal 28 Januari 2015. Namun dalam pekerjaannya ditemukan kerugian negara sebesar 1,1 Miliar.
” M ini adalah PPK pada kegiatan pengadaan sejuta bibit kopi pada tahun 2015, dengan merugikan ke uang nagara sebesar 1,1 Miliar. ” sebut Feri kepada sejumlah media.
Lanjut kata dia, peran tersangka dalam program ini tersangka meminta Tim kelompok kerja ( Pokja ) untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embryogenesis ( SE ). Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu – satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu PUSLITKOKA di Jember.
” Tersangka M sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS, kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya PT. Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun Tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen,” sebutnya.
Masih Feri, akibat apa yang dilakukan tersangka M, negara mengalami kerugian berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, sebesar sekitar Rp. 1.166.808.870,- Dan lanjut kata dia, terhadap apa yang dilakukan, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dji
Komentar