2enam.com, Mamuju : Dua gugatan paslon di Pilkada Mamuju 2020 ditolak PT TUN. Alasannya, karena tidak ada kerugian langsung.
Hal itu ditegaskan, Humas PT TUN Makassar, Muhammad Ilham Lubis, ketika dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober, kemarin.
Menurutnya, permohonan yang diajukan ditolak berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atas permohonan itu. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Berdasarkan hasil musyawarah ketua PT TUN Makassar bersama seluruh tim hakim tinggi maka itu ditolak,” kata Ilham Lubis.
Dia menambahkan, tidak ada lagi waktu atau masa perbaikan kepada para pemohon, karena sejak awal tidak diregister.
“Perbaikan tiga hari itu berlaku jika permohonan telah diregister. Kalau belum, itu tidak bisa,” paparnya.
Ketua Tim Koalisi Habsi-Irwan, Hamza Sula mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan lagi gugatan itu. Sekarang waktunya fokus kampanye.
“Adapun terkait ranah hukum, tim hukum sudah bekerja maksimal. Sejak awal memang kita siap bertarung,” bebernya.
Juru Bicara Tina-Ado, Hajrul Malik mengatakan tim pemenangan sama sekali tidak terpengaruh dengan langkah hukum, karena ada tim tersendiri.
“Targetnya bukan kita mau tidak ada lawan, tetapi karena tuntutan pasalnya seperti itu, jadi diajukan ke tim hukum,” kunci Hajrul.
M4R10
Komentar