2enam.com, Mamuju : Terpidana perkara Tipikor, Andi Baharuddin Patajangi, kembali dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman dalam penjara, Rabu 14 Oktober 2020
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, dijebloskannya kembali Andi Baharuddin karena telah berkekuatan hukum tetap.
“Itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2407 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subs tiga bulan kurungan,” beber Amiruddin.
Awalnya, lanjut Amiruddin, setelah divonis di Pengadilan Negeri Mamuju, tahun lalu, Andi Baharuddin mengajukan banding dan diterima di pengadilan tinggi. Baharuddin diputus bebas.
“Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh MA dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi,” jelas Amiruddin.
Sebelumnya, kata Amiruddin, terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 bulan.
Untuk diketahui, Andi Baharuddin dihukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016.
M4R10
Komentar