2enam.com, Mamuju : KPU Kabupaten Mamuju telah membuka seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2020, yang dimulai tanggal 7 Oktober sampai 13 Oktober tahun 2020.
Sebanyak 6.633 petugas KPPS dibutuhkan untuk menempati 737 TPS dari 101 desa/kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju. Namun hingga batas akhir pendaftaran, di sejumlah titik TPS masih minim pendaftar.
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengungkapkan minimnya pendaftar KPPS di beberapa titik TPS yang ada di Mamuju itu disebabkan oleh aturan seleksi yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya, diantaranya ialah batasan usia dan syarat pendidikan calon anggota KPPS
“Aturan baru dalam seleksi ini ialah batas usia 20 tahun hingga 50 tahun bagi calon anggota KPPS, yang sebelumnya batasan usia minimal ialah 17 tahun. Selain itu syarat berpendidikan terakhir ijazah SMA turut berpengaruh sehingga kami mengambil opsi surat keterangan dapat membaca, menulis, dan berhitung bagi calon anggota KPPS nantinya,” katanya.
“Untuk beberapa titik yang masih kurang pendaftar kami akan melakukan perpanjangan pendaftaran selama lima hari. Misalnya untuk kecamatan Kalumpang, di beberapa titik yang masih kurang pendaftar dalam seleksi calon anggota KPPS,” papar Amran.
Koordinator divisi sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Mamuju itu menambahkan, bagi para anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, diharuskan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19.
“Jadi nantinya yang dinyatakan reaktif atau positif covid-19, itu akan kita ganti,” ungkap Ahmad Amran Nur.
Untuk mengetahui kualifikasi, syarat dan ketentuan jadwal tahapan pembentukan KPPS, dapat didownload di menu pengumuman dalam website kpu-mamuju.go.id
Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPPS, formulir pendaftarannya dapat didownload di menu regulasi.
(1kb4l)
Komentar