Dua Sengketa Pilkada di Mamuju Lanjut PTTUN

Mamuju20 Dilihat

2enam.com,. Mamuju : setelah bawaslu mamuju melakukan pembacaan putusan sengketa pilkada di kabupaten mamuju,dari keduanya sengketa tersebut tak satupun di kabulkan (tolak).

Dari kedua kuasa hukum masing-masing calon baginya tak cukup hanya sampai disitu,mereka akan melakukan hukum lanjutan di PTTUN untuk membuktikan gugatan yang di layangkan pihaknya.

Pembacaan putusan pertama terkait pelanggaran yang dilakukan petahana,kuasa hukum Paslon Tina-Ado, Syamsul, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), berdasarkan Perma nomor 11.

“Kita lanjut ke PTTUN,dan kami sudah meminta kepada sekertaris untuk meminta salinan putusan pada hari ini juga ” kata Syamsul kepada awak media, usai menghadiri musyawarah.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa terkait rencananya untuk menempuh jalur PTTUN, pihaknya telah meminta seluruh salinan putusan, yang telah dibacakan oleh majelis.

“Kami punya waktu Tiga hari kerja, untuk mengajukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara,”tambahnya.

Selain itu sengketa ijazah palsu yang di layangkan pihak petahan kepada pihak penantang juga di tolak Bawaslu, kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi, pihaknya akan mengambil langkah hukum ke PTTUN berdasarkan Perma nomor 11.

“Kami akan lanjutkan sengketa Pilkada ini ke PTTUN di Makassar,”kata Akriadi, Jumat Malam (9/10 /2020).

Dia juga mengatakan,terkait rencana lanjutan ke PTTUN, pihaknya akan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan oleh majelis musyawarah.

“Kami punya waktu tiga hari untk mengajukan ke PTTUN,” Katanya

M4R10

Komentar