2enam.com, Mamuju : Putusan kesimpulan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bakal dibacakan Bawaslu Mamuju, pada Jumat 9 Oktober 2020.
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno mengatakan, Bawaslu Sulbar tetap mendampingi Bawaslu Mamuju dalam musyawarah tersebut.
Pendampingan yang dimaksud memberi petunjuk atau alur-alur hukum. Namun, tidak masuk dalam substansinya. Itu ranah Bawaslu Mamuju.
Soal kemungkinan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Supriadi tak mau berspekulasi. Sebab, putusan belum ada. Kalau pun ada ia belum tahu pihak mana yang bakal melakukan banding.
“Kami tidak bicara ke PT TUN. Kami belum berani. Belum ada putusannya. Kami tidak sampai ke situ,” kata Supriadi Rabu 6 Oktober 2020
Supriadi mengaku, Bawaslu Sulbar telah membina dan membekali Bawaslu kabupaten tentang mekanisme sidang, memeriksa perkara serta cara membuat putusan.
“Kami sudah berikan pembekalan sebelum putusan dimulai. Bawaslu kabupaten akan mempraktikkan hal-hal yang sudah kami bekali,” papar Supriadi.
M4R10
Komentar