2enam.com, Mamuju : Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada Mamuju di kantor Bawaslu Mamuju kembali digelar. Selasa 6 Oktober 2020.
Musyawarah kali ini mendengarkan saksi dari pihak terkait atas dugaan ijazah inprosedural yang digunakan salah satu calon wakil bupati Mamuju Ado Mas’ud.
Kuasa hukum KPU Mamuju Rahmat Idrus mengatakan, KPU Mamuju telah melaksanakan penelitian dan telah datang ke kampus Ado dan mencocokkan nama yang tertera di KTP el dengan di ijazah yang bersangkutan.
“Keterangan dari saksi pihak terkait mendukung apa yang telah dilakukan oleh KPU yang mengatakan KPU pernah datang ke kampus yang bersangkutan melakukan penelitian dan pencocokan nama di KTP el dengan di ijazah. Kami telah menjalankan tugas,” ujar Rahmat.
Pada musyawarah berikutnya, lanjut Rahmat, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yang akan mengunci dalil pemohon.
“Sisa kami tambahkan ahli untuk mengunci, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli di perundang-undangan yang akan menguji derajat undang-undang pemilihan kepala daerah,” papar Rahmat.
Rahmat menambahkan, pihak KPU mamuju telah melakukan mekanisme sesuai dengan perundang-undangan, seperti pedoman teknis PKPU dan turunannya.
“kami tetap pada pendapat awal sesuai dengan jawaban yang kami sampaikan meminta majelis musyawarah menolak permohonan pemohon,” tutup Rahmat
M4R10
Komentar