2enam.com, Mamuju – Selama menjadi buronan Kejati Sulbar, residivis kasus narkoba di Sulbar yang ditangkap di Parepare, Rosalinda, sempat mengganti nama panggilan menjadi Musdalifah.
“Dia ganti nama panggilan saat pindah dari Soreang ke lorong Pelita Utara nomor 31 B Kota Parepare,”kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, saat dikonfirmasi via gawainya, Senin 5 Oktober 2020.
Amiruddin mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Rosalinda mengganti nama panggilan adalah salah satu trik untuk mengelabuhi petugas dan menghilangkan jejaknya.
“Rosalinda diketahui mengganti nama panggilan saat pemilihan walikota Parepare 2019 kemarin,”katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan saat Rosalinda ditangkap atas kasus narkoba 2016 lalu, mulai dari tiga hingga lima gram narkoba dan beberapa sachet narkoba yang siap dijual.
“Rosalinda ini adalah pengedar dan penjual bersama-sama suaminya,”kata Amiruddin.
Diketahui bahwa sebelumnya Rosalinda ditangkap di kediamannya di Kota Pare-Pare Sulsel Sabtu 3 Oktober kemarin dan digiring ke Kejari Mamasa.
“Jadi Rosalinda kami bawa langsung ke Kejari Mamasa karena perkaranya perkara narkoba dari Mamasa,”kata Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir, Minggu 4 Oktober 2020.
Irvan Samosir mengungkapkan bahwa sebelumnya Rosalinda menjalani sidang tahun 2016 lalu terkait kasus narkoba.
“Rosalinda pernah menjalani sidang, namun dia kabur dan akhirnya jadi buron selama 4 tahun sejak 2016 lalu,”katanya.
Dia juga mengungkapkan atas perbuatannya, Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. Sementara suaminya yang juga bersamaan menjadi buronan, kini diamankan pihak Polres Pare-pare untuk pengembangan.
“Rosalinda bersama suaminya merupakan pengedar sabu. Kami terlebih dahulu menangkap Rosalinda kemudian suaminya,”kata Irvan.
M4R10
Komentar