Polsek Bambalamotu Tegakkan Perbup Pasangkayu

Mamuju Utara, Sulbar41 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu : Personil Polsek Bambalamotu bersama Satpol PP melaksanakan Ops Yustisi di Jalan Trans Sulawesi Desa Maponu Kecamatan Sarjo dalam rangka penegakan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu No.21 tahun 2020 tanggal 16 September 2020, tentang Pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Senin Siang (5/10/2020).

Ops. Yustisi tersebut di pimpin oleh Kasatpol PP Nasrum S.Sos didampingi Kapolsek bambalamotu Iptu Muhammad Nur, Danramil 1427-02 Randomayang, Staf Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Pasangkayu, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Staf Desa Maponu.

Polsek Bambalamotu Tegakkan Perbup Pasangkayu

Dalam Ops.Yustisi tersebut, berhasil menjaring beberapa warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan kemudian diberikan Sanski sebagaimana tertuang dalam Perbup Pasangkayu berupa membersihkan lingkungan atau fasilitas umum, kali ini para pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan halaman depan dan saluran air kantor Desa Maponu.

Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur mengatakan ” Ops. Yustisi yang kita laksanakan mendampingi Satpol PP di desa Maponu kecamatan Sarjo dalam rangka penegakan perbup pasangkayu no 21 tahun 2020 dihadiri oleh pihak kejaksanan, koramil randomayang, dinas kesehatan pasangkayu, polsek bambalamotu dan staf desa maponu kecamatan Sarjo.

Pada Ops Yustisi masih ditemukan beberapa masyarakat yang melintas di jalan Trans Desa Maponu yang tidak menggunakan masker kemudian diberikan Sanksi Sosial berupa Membersihkan halaman kantor Desa Maponu Kecamatan Sarjo dengan menggunakan Rompi yang bertuliskan pelanggar Perbup protokol kesehatan yang telah disediakan kemudian menghimbau agar menggunakan masker setiap keluar rumah”. Tuturnya.

(Humas Polda Sulbar)

Komentar