2enam.com, Mamuju : Penetapan Sutinah-Ado Mas’ud oleh KPU Mamuju ikut disengketakan. Petahana selaku pemohon menganggap penetapan Tina-Ado tidak sesuai mekanisme. Sebab, ijazah Ado diduga inprosedural.
Pemohon meminta kepada termohon dalam hal ini KPU Mamuju mendiskualifikasi pasangan penantang itu.
Ijazah Ado tidak terdaftar di PDDikti sebagaimana dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan sementara Peraturan Kemenristekdikti menyatakan bahwa perguruan tinggi wajib melaporkan data mahasiswanya.
Kuasa Hukum Pemohon, Akriadi mengatakan, KPU hanya mencocokan data di ijazah dan KTP sesuai apa yang dilampirkan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar.
“NIM yang dipakai merupakan NIM angkatan 2009 dan dalam ijazah tersebut tercantum tanggal kelulusan 12 Maret 2011. Jika dihitung proses perkuliahan hanya 2 tahun 3 bulan,” ujar Akriadi.
Lanjut Akriadi menyebutkan, iazah Ado inprosedural dan KPU Mamuju keliru menetapkan Sutinah dan Ado sebagai calon dan wakil calon bupati Mamuju.
Kuasa hukum termohon, Rahmat Idrus mengaku, pihaknya keberatan dengan permohonan pemohon. Pemohon tidak mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.
KPU dalam melaksanakan pendaftaran hingga penetapan paslon telah dijalankan dengan mempedomani ketentuan mulai dari UU hingga keputusan KPU RI.
“Termohon telah melakukan pengecekan kelengkapan berkas hingga melakukan penelitian administrasi hingga verifikasi berkas persyaratan yang diajukan Ado Mas’ud,” sebut Rahmat.
M4R10
Komentar