Kasus Demas Laira , Polisi Kesulitan Mencari Alat Bukti

Sulbar45 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kasus tewasnya wartawan Demas Laira belum juga jelas. Polisi masih kesulitan mencari alat bukti.

“Hingga saat ini, masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya alat bukti,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, Senin 5 Oktober 2020.

AKBP Syamsu Ridwan mengungkapkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti. Sesuai ddengan pasal 184 KUHAP untuk alat bukti belum memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya alat bukti. Selama pendalaman kasus ini, 13 orang sudah kami periksa,”katanya.

Sudah sebulan lebih, pembunuh Wartawan di Sulbar belum juga terungkap

Sebelumnya, Demas Laira, ditemukan tewas dengan luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan dan dada di jalan poros Mateng, tepatnya di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng Sulbar, Kamis 20 Agustus 2020 lalu.

M4R10

Komentar