2enam.com, Mamuju : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Mamuju kian memanas.bagaimana tidak kedua pasangan calon saling melapor ke pihak Bawaslu Mamuju.
Namun walaupun hal tersebut terjadi, tidak akan mempengaruhi proses tahapan pilkada yang akan berjalan.
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan,secara langsung tidak akan mempengaruhi karena masing masing-masing komisioner telah memiliki tugas,dan jika terkait perselisihan pemilihan jalurnya ada di Divisi hukum.
“Kita tetap fokus pada masing-masing job yang telah di berikan,”katanya.
Selain itu ia menambahkan jika ada yang merasa di rugikan dalam keputusan yang diambil pihaknya telah di atur dalam undang-undang, menurutnya itu Sah-Sah saja di dalam demokrasi.
“Kami tetap berpendirian berpegang teguh terhadap mekanisme dan dasar aturan kami sehingga adanya SK penetapan pasangan calon,”tambahnya.
Selain itu dalam PKPU 9 tahun 2020 tentang pencalonan,kemudian juknis 394 .didalam juknis tersebut KPU tidak diberikan wewenangan proses penelitian lebih jauh tentang prosedur sehingga didapatkannya ijazah tersebut.
“Kami hanya diberikan wewenangan oleh KPU RI sebatas mengkonfirmasi ke lembaga, kesesuaian nama yang tertera di KTP elektronik dan ijazah,”tuturnya.
Diketahui salah satu tahapan yang akan di gelar pihak KPU adalah debat publik. KPU Mamuju bakal menggelar debat publik dalam dua tahap.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat menghadiri Rakor tahapan kampanye di Bawaslu Mamuju menjelaskan, tahap pertama pelaksanaan debat publik rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2020.
“Debat publik untuk tahap kedua rencananya akan digelar di 21 November 2020,” ucap Hamdan.
M4R10
Komentar