2enam.com, Pare -Pare : Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dibawah pimpinan Jony Manurung ,Hari ini Sabtu 03 Oktober 2020 kembali menangkap salah satu terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun sejak tahun 2016
Tanpa perlawanan Rosalinda di tangkap dikediamannya di kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, Penangkapan DPO tersebut dipimpin lansung asisten intelenjen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian.
Kronologi penangkapan pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 jam 10.55 wita, bertempat di lorong Pelita Utara No 31 B Kota Pare telah di laksanakan Pengamanan serta Penangkapan salah satu DPO perkara Narkoba An.terdakwa Rosalinda di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Pare pare.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati SulBar di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung dilapangan setelah melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah.”kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir dalam siaran persnya, Sabtu, 03Oktober 2020.
Amir menjelaskan terdakwa Rosalinda untuk sementara diamankan di Kejari kota Pare-Pare untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk di Rapid Test sesuai protokol kesehatan.
“Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Pare-Pare untuk di lakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawah ke Ke Sulawesi Barat.”terangnya.
Amir menambahkan DPO tersebut dalam waktu dekat akan segera dibawa ke Sulbar dan akan dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
“Jadi yang bersangkutan adalah DPO di Kejari Mamasa, soal mau ditempatkan dimana, nanti diliat, tapi kemungkinan di Lapas Polman.”tutupnya
(M4R10)
Komentar