2enam.com, Mamuju : Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Mamuju, kembali digelar dengan agenda menghadirkan pihak terkait.
Kuasa Hukum terkait, Robinson mengatakan, seluruh dalil yang diajukan pemohon semua tidak masuk dalam tenggang waktu sebagaimana yang dimaksud pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Terkait program–program itu kita bisa lihat itu adalah program berkelanjutan dan akan kami buktikan semua dipersidangan dan tidak ada kaitannya dengan pihak terkait, dan tidak menguntungkan petahana,” kata Robinson, usai musyawarah, Jumat 2 Oktober 2020
Robinson, menambahkan, dalam perkara ini pemohon seharusnya membuktikan kerugian langsung yang dialami pemohon dalam keputusan KPU Mamuju yang menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mamuju dan harus diuraikan dalam pengajuan permohonan oleh pemohon.
“Nyatanya pemohon tidak menguraikan secara langsung kerugian apa yang mereka alami, dan nyatanya kedua pasangan calon kan lolos dan yang dirugikan nya itu dimana,” jelas Robinson
Mutasi yang dilakukan oleh bupati Mamuju pada bulan Februari menurut kuasa hukum pihak terkait tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal 71 ayat 2 dan 3 UU pemilihan.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Anwar Ilyas mengaku jawaban pihak terkait wajar dan normatif, pihaknya yakin masih bisa membuktikan dalil dugaan pelanggaran petahana yang diajukan oleh pemohon.
“Memang ada beberapa hal yang tidak ketemu dengan jawaban dengan dalil kami, misalnya jangka waktu enam bulan, di mana pihak terkait menghitung pada saat penundaan pilkada dan kalau tahapan ditunda tidak ada kejadian apa-apa. Mereka memasukkan itu dan penundaan tidak masuk dalam undang-undang Tersebut.” Kata Anwar Ilyas.
Pihak terkait menyerahkan semua kepada saksi ahli yang nantinya akan bersaksi di sidang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah Mamuju.
“Tapi yakin dan pasti pasangan yang melanggar hukum itu adalah pasangan yang tidak sah,” pungkasnya
M4R10
Komentar