Sengketa Pilkada,Pemohon Akan Perlihatkan Bukti

Mamuju48 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Mamuju, kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon yakni KPU Mamuju.

Kuasa hukum termohon, Rahmat Idrus mengatakan, intinya dalam pembacaan jawaban pihak termohon menolak permohonan pemohon karena beberapa pertimbangan hukum.

Sengketa Pilkada,Pemohon Akan Perlihatkan Bukti

Secara formil ada beberapa persyaratan yang dianggap objeknya tidak jelas atau kabur,” kata Rahmat, usai musyawarah di Bawaslu, Kamis 1 Oktober.

Lanjut Rahmat, sedangkan dalam uraian dalil-dalil unsur yang diminta dalam penetapan tersebut adalah pelanggaran.

Sementara, kalau merujuk pada peraturan Pemilukada, terlebih dahulu jika bicara pelanggaran harus ada proses pengaduan, proses yang dilalui di Bawaslu ini adanya pelaporan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang pemilu.

“Kami akan hadirkan bukti dan saksi pada agenda pembuktian,” tambahnya.

Sengketa Pilkada,Pemohon Akan Perlihatkan Bukti

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Anwar Ilyas mengatakan, jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon masih standar.

“Itu jawaban sangat standar, termohon di mana-mana begitu saat kita mengajukan. Jadi sudah jelas tadi termohon sendiri menyebut jika melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang pemilu. Itu ada sanksinya di ayat lima, sanksinya pasangan Habsi–Irwan dibatalkan sebagai pasangan calon, itu intinya,” jelas Anwar.

Anwar Ilyas mengingatkan pelanggaran yang disebut dalam pasal 71 itu tidak tercantum syarat administrasi, makanya bukan bentuk laporan sengketa seperti ini untuk menilai.

Anwar menambahkan, pihaknya mengajukan sengketa antara peserta dengan penyelenggara bukan antara peserta dengan peserta, karena yang menjadi objek sengketa adalah keputusan penyelenggara yakni KPU mamuju terkait penetapan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati mamuju agar dibatalkan.

Sengketa Pilkada,Pemohon Akan Perlihatkan Bukti

Kuasa Hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengaku, telah mengajukan 17 bukti untuk membantah dalil pemohon.

“Kami juga sudah menggandeng pengacara dari jakarta, yakni Robinson dan Rudi serta dari bahu Nasdem sendiri Dr Atan,” papar Akriadi.

Besok sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan akan kembali digelar di kantor Bawaslu Mamuju dengan agenda pembuktian.

(M4R10)

Komentar