2enam.com, Mamuju : AJI (61), pria paruh baya yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir mobil ini harus meringkuk dalam jeruji besi.
Pasalnya ia kedapatan oleh personil Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar, mengantongi Narkotika jenis sabu di Jalan Andi DAI Kabupaten Mamuju pada hari Jumat (25/09/2020).
Dir Narkoba Polda Sulbar, KBP Alpen melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, jika “AJI” kerap melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Berbekal informasi tersebut personil Subdit 2 Narkoba yang dipimpin oleh Kompol H. Abd Salam, langsung bergerak melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika.
“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat jika “AJI” sering melakukan penyalahgunaan Narkotika, saat itu juga Personil subdit 2 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target dengan barang bukti berupa Narkotika,” tutur Kabid Humas.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 unit Hand Phone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Komentar