2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mamuju bakal melakukan perekrutan sebanyak 6.633 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Mamuju.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebutkan, nantinya mereka bakal bertugas di 737 TPS di 11 kecamatan dan di 101 desa dan kelurahan di Mamuju.
“Jadi yang direkrut itu satu TPS tujuh anggota KPPS dan dua Linmas. Totalnya 9 per TPS. Persyaratannya sama dengan penerimaan PPK. Hanya saja, umur minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun,” kata Hamdan, Kamis 1 Oktober 2020
Proses penerimaan KPPS berlangsung mulai tanggal 1 hingga 6 Oktober 2020 . Formulir pendaftaran bisa didownload di website KPU Mamuju atau ambil langsung di tingkat PPS.
Selanjutnya penyerahan berkas persyaratan mulai pada tanggal 7 sampai 13 Oktober. Calon anggota KPPS harus memenuhi syarat seperti sehat jasmani dan rohani, bukan anggota parpol dan tim kampanye selama lima tahun terakhir.
“Intinya anggota KPPS ditekankan tidak pernah menjadi anggota kampanye atau tim sukses. Baik di Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Atau Pilkada sekarang,” jelas Hamdan.
Petugas yang sudah pernah dua kali berturut-turut menjadi petugas KPPS tak boleh lagi mendaftar. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada yang lain yang ingin menjadi penyelenggara Pilkada.
(M4r10)
Komentar