2enam.com, Mamuju : Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Mamuju kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Rabu 30 September 2020
Musyawarah terbuka itu dengan agenda penyampaian permohonan dari pemohon dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon Sutinah-Ado Mas’ud.
Kuasa hukum Sutinah-Ado, Dede Arwinsyah, beranggapan petahana melanggar larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.
“Seperti, Sahabat Rakyat, melakukan mutasi dan pembagian bantuan sosial, serta pembagian komputer tablet kepada sekolah-sekolah. Program itu diduga telah dijadikan ajang untuk kampanye terselubung bagi petahana,” kata Dede, saat membacakan permohonan pemohon.
Kuasa hukum Tina-Ado lainnya, Anwar Ilyas, mengungkapkan, calon petahana melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Kalau itu dilanggar hasilnya diskualifikasi.
“Program-program itu dilakukan dalam jangka waktu enam bulan yang dilarang Unadng Undang . Bukan programnya yang salah. Tapi, program bagus apapun itu dilarang digunakan untuk kepentingan politik di enam bulan ini,” jelas Anwar Ilyas.
Bagi Anwar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis, soal bagaimana penilaiannya. Karena buktinya sudah siap.
“Saya harap kawan-kawan pers mengikuti perkembangannya, supaya tahu fakta persidangan,” ujar Anwar.
Kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus menyebutkan telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan pemohon. Pihaknya memiliki dalil untuk mematahkan argumentasi hukum dari pemohon.
“Makanya kami minta waktu yang setara. Kami minta waktu yang paling tidak dua hari kedepan untuk mengajukan jawaban kami secara tertulis,” kunci Rahmat.
(M4R10)
Komentar