2enam.com, Mamuju : Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diramaikan dengan isu dugaan ijazah palsu salah satu calon wakil bupati.
Kuasa Hukum Habsi-Irwan Akriadi, SH menyatakan, permohonan gugatan sengketa yang dimasukan ke Bawaslu Mamuju, hari ini Senin 28 September 2020, terkait legalitas ijazah S1 calon wakil bupati Ado Mas’ud.
“Kami mengajukan permohonan penyelesaian gugatan sengketa terkait persoalan tersebut,” kata Akriadi didampingi beberapa tim hukum Habsi-Irwan di kantor Bawaslu Mamuju, jalan Pengayoman, Mamuju, Sulbar, Senin (28/9/2020).
Akriadi menyatakan, ada sebanyak lima bukti yang menjadi dasar gugatan dan telah diserahkan ke Bawaslu.
“Itu dari segi administrasi hukum pemilu, Bawaslu harus verifikasi secara detail dan jujur. Dan bila memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu palsu, paslon harus digugurkan,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) Pilkada atau Peraturan KPU (PKPU) bahwa penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) harus menolak calon yang menggunakan ijazah palsu dalam persyaratan pencalonan. Karena seseorang yang akan menjadi calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Di UU pemilu, UU Pilkada atau PKPU begitu, Maka penyelenggara tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mesti menolak dan menyatakan orang ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon, absolut, tidak ada ilmu yang bisa benarkan adanya ijazah palsu,” ucapnya.
Kata Akriadi, semua administrasi itu harus otentik. “Kalau palsu, ya tidak bisa, jadi tidak memenuhi syarat buat jadi calon, Kalau tidak memenuhi syarat menjadi calon, maka dia harus digugurkan. Secara hukum harus berhenti dan tidak boleh diterima sebagai calon karena tidak memenuhi syarat pencalonan,” tuturnya.
“Dari garis besarnya kami katakan Ado Mas’ud tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena ijazah yang bersangkutan diduga palsu dan paslon Tina-Ado harus digugurkan,” ucapnya.
Akriadi juga menyesalkan, Bawaslu terlalu terburu-buru dalam kejiannya melalui Gakkumdu mengatakan bahwa ijazah Ado Mas’ud tidak ada masalah.
Perlu diketahui bahwa Bawaslu dalam kajiannya kemarim itu hanya mencocokkan nama ijazah dengan nama di kampus.
“Kami menganggap itu belum detail dan kami akan uji secara hukum apakah prosuderal atau inprosuderal cara mendapatkan ijazah itu,” ungkapnya.
Akriadi mengatakan, Kemendikti membuat dan menganggarkan sebuah aplikasi untuk pengecekan sahnya suatu ijazah, hal itu untuk mengetahui semua data mahasiswa. Bila data sesuai maka ijazah itu asli dan betul-betul mahasiswa.
“Ini yang tidak dilakukan dan tidak melakukan pengecekan di website pddikti dan undang-undang sudah menjamin masalah keabsahan ijazah, pemerintah juga sudah menyediakan website itu. Manfaatkanlah website itu. Tentunya Kami akan uji keabsahan ijazah itu melalui pengadilan,” jelas Akriadi.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporan permohonan sengketa dari tim hukum Habsi-Irwan.
“Ditunggu saja prosesnya 12 hari kedepan,” kata Rusdin. (US)
Komentar