2enam.com, Mamuju : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar pembahasan kedua laporan dugaan ijazah palsu, Sabtu malam, 26 September. Gakkumdu menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran ijazah yang digunakan calon wakil bupati nomor urut 1, Ado Mas’ud.
“Setelah kami rapatkan tadi disimpulkan bahwa kasus ini tidak bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya yaitu naik sidik. Karena pemenuhan syarat-syarat materiil untuk keterpenuhan unsur di pasal 184 KUHP itu tidak terpenuhi secara keseluruhan. Dugaan pelanggaran ini kami umumkan statusnya bahwa bukan pelanggaran,” kata Koordinator Gakkumdu, Faisal Jumalang.
Faisal Jumalang mengaku kesimpulan ini diambil setelah tim Gakkumdu melakukan penelusuran ke kampus Ado. Yakni Yayasan Karya Dharma dan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) di Makassar.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan di kampus saudara Ado Mas’ud dan kami juga melakukan penelusuran di L2Dikti tetapi kendalanya di L2Dikti tidak ada orang yang bisa kami temui baik melalui via telepon dan via langsung karena sedang WFH,” katanya.
Sementara untuk NIM Ado kembar dengan milik Eduardus Ando, Faisal mengaku juga mendapat penjelasan dari pihak kampus. “Kalau NIM kembar berdasarkan pengakuan dari pihak kampus nama Ado Mas’ud itu belum di-input di forlap Dikti. Dan kita sudah buka buku besarnya ada di situ tertulis Masud dengan NIM yang sesuai,” jelasnya.
Sementara Eduardus Ando berdasarkan pengakuan dari pihak Karya Dharma, lanjutnya, bahwa itu adalah mahasiswa dari UPRI. “Jadi di Forlap Dikti yang diberikan oleh Karya Darma. Ada kami simpan buktinya semua. Sudah harus berbeda antara Karya Darma dan UPRI, harus berbeda mahasiswanya, kan dulu bergabung. Jadi tidak diketahui mana mahasiswa Karya Darma, mana UPRI, ini berdasarkan penyelidikan kami,” jelasnya.
(MRz)
Komentar