2enam.com, Mamuju : Setelah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak KPU dan Bawaslu serta tim pasangan calon (Paslon),di sepakati bahwa APK harus di turunkan mulai hari Minggu (27/9/2020) sampai Selasa(29/9/2020).
Masing masing pasangan calon (Paslon)akan memberitahukan tim nya untuk melakukan penertiban.
Komisioner Bawaslu Mamuju, Mustikawati,mengatakan jika APK nantinya tidak di turunkan maka akan di tindak tegas.
“Jika tidak diturunkan kami akan melakukan penindakan apabila itu tidak di lakukan,”Kata Mustikawati, Sabtu Malam(28/9/2020).
Diketahui bahwa penurunan APK milik calon karena sesuai dengan aturan yang berlaku menggunakan desain dari pihak KPU.
(MRz)
Komentar