KPU Tidak Tau Adanya Gugatan Kuasa Hukum Tina-Ado di Bawaslu Mamuju

Mamuju, Sulbar49 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Setelah Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud melayangkan gugatan kepada Bawaslu,pihak KPU belum mengetahui.

Di ketahui bahwa sebelumnya Kuasa hukum Tina-Ado datang ke Bawaslu Mamuju untuk melaporkan sengketa Pilkada Mamuju.sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU dalam hal ini penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020.

“Kami melihat, penetapan pasangan calon oleh KPU ada yang tidak benar karena pasangan calon petahana tidak memenuhi syarat,”kata Anwar Ilyas,Kamis(24/9/2020).

Anwar Ilyas juga membeberkan bahwa ada hal yang calon petahana langgar menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan 3, sanksinya ada di ayat 5.

“Jika itu terbukti maka calon yang bersangkutan itu akan didiskualifikasi,”beber Anwar.

Sebanyak 40 bukti yang disetor ke Bawaslu Mamuju untuk diverifikasi.ia mengaku bahwa pihaknya sangat teliti dan hati-hati dalam mengajukan sengketa.

“Kami optimis sengketa yang kami ajukan hasilnya 100 persen dan petahana didiskualifikasi,”tuturnya.

Sementara itu Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang belum tau terkait adanya laporan salah satu paslon yang di layangkan ke pihak Bawaslu.

“Sampai saat ini belum ada Informasi kalau ada yang menggugat pemasukannya itu kan dia 3 hari setelah kami penetapan, tapi kita berdoa mudah-mudahan tidak ada yang menggugat,” Ucapnya kepada wartawan setelah pencabutan nomor urut,Kamis(24/9/2020).

ia mengaku bahwa pihaknya belum mendapat informasi yang secara resmi dan materi gugatannya.

“Kami belum dapat informasi dan materinya,”tandas Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang.(

MRz).

Komentar